rumahperempuandananak.or.id – Perlindungan terhadap perempuan dan anak kembali menjadi perhatian dalam akhir-akhir ini, mengingat RUUTPKS yang akan segera di SAH-kan. Sejumlah kasus kekerasan yang menimpa perempuan maupun anak menjadi bukti pentingnya upaya perlindungan maksimal untuk mendapatkan hak rasa aman. Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) rencananya disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR, pengesahan ini berlangsung pada rapat paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2021-2022 pada tanggal 18 Januari 2022 kemarin. (Jakarta, Sabtu, 22 Januari 2022).
Ai Rahmayanti, S. Ag, M.Si sebagai ketua umum Pengurus Pusat Rumah Perempuan dan anak menegaskan bahwa perlu mengambil peran dalam mendorong optimalisasi pemulihan korban kekerasan seksual, salah satunya dengan optimalisasi peran shelter pemulihan bagi korban.
Peran inilah yang kemudian menjadi semangat RPA dalam menyongsong implementasi RUUTPKS.
RUU TPKS sudah sangat diperlukan publik. Alasanya, karena banyak terjadi kasus kekerasan seksual. RPA mengambil peran diantaranya bersinergi dengan Pendamping kasus kekerasan seksual, salahsatu Gembala Baik, yang menjadi salahsatu jaringan lembaga dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
RUU TPKS diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan dari tindak kekerasan seksual dan mempertajam paradigma untuk berpihak pada korban.
Penulis : MM