PP RPA Tegaskan Tindakan KDRT Tidak Bisa Ditolerir dengan Alasan Apapun

rumahperempuandananak.or.id – Kakak Ria Ricis, Oki Setyana Dewi yang dikenal juga sebagai penceramah menjadi sorotan usai video ceramahnya yang membahas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebar di sebuah akun tik-tok.

Dengan menggunakan hijab berwarna merah dan baju cokelat, Ustadzah Oki Setyana Dewi menyampaikan sebuah kisah pasangan suami istri di Jeddah. Disampaikan seorang pasangan suami-istri bertengkar hingga suaminya memukul wajah sang istri namun istrinya menyembunyikan apa yang dilakukan suaminya kepadanya. Dari penyampaian kisah ini, Oki dianggap terkesan memaklumi tindakan KDRT.

Menanggapi hal ini, Ketua Pengurus Pusat (PP) Rumah Perempuan dan Anak (RPA), Ai Rahmayanti menyatakan, tindakan KDRT mutlak tidak bisa ditolerir dengan alasan apapun. Sebab secara agama Rasullullah sebagai tuntunan dan teladan umat Islam jelas mengajarkan pasangan suami istri harus membangun keluarga maslahah yang setiap anggotanya mampu mendatangkan kebaikan pada diri masing-masing dan pihak lainnya.

Bahkan dalam hadis riwayat Tirmidzi tampak Rasulullah SAW adalah sosok laki-laki yang memperlakukan istrinya dengan baik. Rasul bersabda: “Sebaik-baik kalian adalah (suami) yang paling baik terhadap keluarganya dan aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku.”

Menurut perempuan yang akrab disapa Teh Ai ini, pernah juga pada masa Rasulullah, Umar bin Khatab mengadu kepada Nabi Muhammad tertang semakin banyaknya perempuan yang dianggapnya semakin berani kepada para suaminya. Mendengar hal ini, dalam hadis yang diriwayatkan Imam Abu Daud dengan sanad sahih Rasulullah SAW lantas bersabda bahwa “mereka itu (para suami) bukanlah orang-orang yang terbaik di antara kalian semua.”

“Pelajaran dari hadis ini jelas protes yang dilakukan oleh para perempuan dengan mengadukan kasusnya kepada Rasulullah menunjukkan bahwa melaporkan KDRT dalam Islam tidak tabu, bukan termasuk perbuatan yang melanggar agama, bahkan Nabi membantu memberikan solusi kepada pasangan yang bertikai dengan bermusyawarah dan bertabayun sebenarnya masalah apa yang terjadi antara mereka,” ujarnya.

Ditambahkan, langkah tabayyun ini tentu selaras dengan 5 pilar perkawinan yang tercantum dalam Al-Qur’an. Dalam tuntunan Alquran dijelaskan perkawinan bisa langgeng dan sakinah mawadah warahmah jika berpegang teguh dengan 5 pilar utama. Yang pertama berpegang pada mitsaqan ghalidlan, yakni keyakinan bahwa perkawinan adalah janji yang kokoh, sehingga kedua mempelai tidak akan mempermainkan janji yang mereka ikrarkan. Kedua sebagaimana dalam surat Al-Baqarah ayat 187 yang menjelaskan bahwa suami-istri dalam perkawinan adalah berpasangan sehingga harus saling melengkapi dan bisa bekerjasama untuk kemaslahatan.

“Pilar ketiga adalah mu’asyarah bil Ma’ruf yakni saling memperlakukan pasangannya secara bermartabat sebagaimana difirmankan dalam surah An-Nisa, ayat 19. Kemudian pilar keempat adalah bermusyawarah ketika mengambil keputusan keluarga. Dan pilar yang terakhir adalah Taradlin, yakni saling menjaga kerelaan pasangannya dalam setiap tindakan berdasarkan intisari surah Al-Baqarah ayat 233. Lima pilar ini juga bisa menjadi pedoman bagi para pasangan baik suami maupun istri untuk membentuk keluarga maslahah sesuai tuntunan Allah dan Rasulullah tanpa ada kasus KDRT,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait